MAJALAHCEO.CO.ID | Webinar session #2 merupakan pengenalan lebih dalam khususnya dunia pemberitaan baik media cetak atau online bahkan beragam pengalaman disampaikan dari masing-masing peserta kepada narasumber, hal ini dimaksudkan agar menjadikan evaluasi kedepannya serta lebih memahami Kode etik jurnalistik, wartawan dan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan, wartawan adalah profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sementara pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan wartawan termasuk juga dalam kegiatan pers.
Webinar via zoom dengan tema Aspek Hukum Media Massa pada Media Cetak dan Online, pada kesempatan kali ini acara tersebut dipandu oleh moderator Yusdiansyah sebagai owner mediakoran.com, memberikan tanya jawab kepada peserta seputar Media cetak dan Media Online, pada hari Minggu (12/9/2021).
Dalam webinar seputar tanya jawab Media cetak dan Online dihadiri Pembicara Bapak Hendra Haryanto, SH, SE, MM, MH, CLMC, CML sebagai seorang Dosen Universitas Krisnadwipayana, Jakarta sekaligus sebagai Narasumber Diskusi. Kemudian Dody M Zuhdy sebagai Owner majalah CEO Group dan Konsultan Media cetak dan Online Indonesia, Ongky Prasetia Hulu, S.Kom owner dan sebagai pimpinan umum mata media online dan web Development & Ahli blogger, Zainal Abidin Ahli Desain Grafis Majalah CEO Group dan Web Design Development dan Yusdiansyah salah satu owner Media Koran, Radio Broadcaster, Public Speacking Coach, dan News Anchor.
Peserta yang mengikuti webinar dari berbagai kalangan mulai dari pelajar, karyawan, mahasiswa boleh ikut “Tanya Jawab seputar Media Online dan Media Cetak”.
Para pesertapun dapat mengajukan pertanyaan berdasar pengalaman dan fakta saat meliput dilapangan.
Webinar via zoom dimulai pukul 19:30 WIB yang dipandu langsung oleh Moderator Yusdiansyah, dengan tema “Aspek Hukum Media Massa pada Media Cetak dan Online”.
Yusdiansyah mengatakan, Mempelajari praktik hukum media massa di Indonesia. Ada perbedaan mendasar antara penerapan hukum di beberapa media massa di Indonesia. Penerapan hukum media massa di era Orde Baru dengan era sekarang dengan perbedaan yang sangat mendasar. Misalnya, adanya perubahan UU Pokok Pers, peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang demikian besar. Bahkan, peran KPI ini menggeser peran pemerintah yang di era sebelumnya memonopoli setiap kebijakan yang berkaitan dengan media massa di Indonesia. KPI dibentuk karena tuntutan perkembangan zaman, yakni iklim demokratisasi dan pelaksanaan otonomi daerah, ujarnya.
Menurutnya, Bagian ini adalah peran negara yang selama ini memonopoli, dialihkan ke sebuah lembaga independen wakil dari masyarakat umum. Di era sebelumnya segala keputusan yang menyangkut media masa tidak didasarkan pada aturan yang berlaku, tetapi lebih pada suka dan tidak suka atas suatu isi media massa, ungkap Kang Yus panggilan akrabnya.
“Setiap ada kasus yang menimpa pers, UU Pokok Pers harus dijadikan acuannya. Sebab, buat apa UU tersebut dibuat kalau tidak untuk mengatur aspek hukum tertinggi dalam dunia pers? Ini idealnya. Tetapi dalam kenyataannya, hal demikian tidak mudah untuk diwujudkan.” Bagi kalangan pers, karena UU Pokok Pers ditempatkan sebagai aturan tertinggi, di bawah UUD 1945, ingin dan selalu mendasarkannya UU itu sebagai aturan pokok yang berkaitan dengan proses pembuatan berita. Sebagian anggota masyarakat menganggap bahwa UU Pokok Pers tidak cukup untuk memberikan sanksi jika pers melakukan pelanggaran. UU tersebut hanya dijadikan alasan pembenar kesalahan yang dilakukannya, jelasnya.
Hendra Haryanto, SH, SE, MM, MH, CLMC, CML sebagai Narasumber mengatakan, wartawan dalam profesinya apabila menjalankan tugasnya sesuai dengan data dan fakta dilapangan datanya akurat dan valid tidak bisa dibawa ke ranah pidana, ujarnya
Wellisman Manurung, SH, MH, sebagai peserta memberikan tanggapannya, menyampaikan bahwa jangan sampai ada kepentingan dari pihak lain dalam pemberitaan dan menyudutkan pihak yang satunya berita harus berimbang, jelasnya.
Menurut Dody M Zuhdy selaku owner atau pimpinan Majalah Ceo Group sekaligus Konsultan Media cetak dan Online Indonesia mengatakan syarat untuk menjadi media cetak dan media online adalah harus mempunyai legalitas yang jelas serta harus memenuhi syarat pendirian perusahaan berbentuk Badan Hukum PT (Perseroan terbatas) tentang Pers, paparnya
“Media massa merupakan alat informasi yang mendekat kepada rakyat. Rakyat perlu media massa yg akurat dari segi data, mendidik dan juga menjadi bagian dari pembelajaran hukum. Pencerahan hukum kepada masyarakat merupakan salah satu tugas media massa”, tutupnya.
Menurut Ongky Prasetia Hulu, S.Kom selaku owner/pimpinan umum matamediaonline.com yang juga anggota Tim Media CEO Grup yang menyelenggarakan webinar tersebut mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi baik, mengikuti webinar hingga selesainya, dan kepada beberapa. Dan beliau juga mengajak kepada semua pihak untuk ikut berpartisipasi baik sebagai peserta ataupun menjadi narasumber/pembicara pada acara webinar selanjutnya.
“Webinar ini selalu kita hadirkan secara live zoom pada setiap hari minggunya. sebagaimana motto kami adalah kami hadir untuk mencerdaskan kehidupan bangsa” imbuhnya.
(Aristya/Red)