ZAINAL ABIDIN.DATA | - Jakarta - Pelatihan yang digelar secara Webinar ZOOM ini menjadi salah satu sarana bagi mereka yang ingin mendalami teknik jurnalistik dalam penulisan hukum. Selain itu, para peserta dan narasumber juga saling berbagi pengalaman.
“Kita di sini selain menambah pengetahuan, juga bisa sharing-sharing pengalaman, Jadi, santai saja kalau mau bertanya pada narasumbernya,” jelas disampaikan Yudiansyah, Pimpinan Media Koran selaku moderator dalam acara diskusi webinar dengan mengangkat tema ‘Pelatihan Jurnalistik Hukum" yang diselenggarakan oleh CEO Media Group, bekerjasama dengan Media Koran, Mata Media Online dan Media Realitas.
Sebagai narasumber antara lain Advokat Rudy Marjono,SH,MH dan Advokat Gunawan Raka, SH, MH, serta Advokat PARLINDUNGAN, SH. MH. CLA. Menjelaskan tentang bagaimana proses Redaksional penulisan hukum berjalan mulai dari persiapan, wawancara, hingga penerbitan penulisan hukum ke publik, perlunya kode etik di dalam penulisan hukum.
Menurut Dody M Zuhdi, Pimpinan MEDIA CEO- GROUP, Sebelum melakukan wawancara, seorang jurnalis harus melakukan background check narasumber. Selain menjadi lebih siap melakukan wawancara, jurnalis juga biasa mendapatkan informasi baru yang unik.
Bagaimana cara menulis tulisan hukum yang benar. Menurutnya, jurnalistik hukum jarang dilirik karena terkesan kaku, berat, dan membosankan. “Paradigma ini bisa dihilangkan dengan mengubah gaya penulisan agar terkesan lebih slow tidak formal dan kaku. Namun, bukan berarti mengubah arti tulisan istilah-istilah hukum. Penggunaan istilah hukum harus ditulis seperti seharusnya agar tidak mengubah maupun menggandakan arti dari tulisan tersebut,” ujarnya.
“Sebuah tulisan adalah master seorang jurnalis. Tanpa tulisan, segala persiapan dan informasi yang didapat menjadi tidak berguna. Maka dari itu, bentuk dan cara penulisan juga wajib benar,” katanya.
Selesai sesi presentasi para Narasumber menggelar sesi pertanyaan bagi para peserta, disusul dengan praktik penulisan hukum singkat. (ZAINAL)